Visi dan Misi

By Admin 05 Jul 2015, 16:31:30 WIB

    VISI

  1. Terwujudnya Peserta Didik yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa, Berkarakter, Berkualitas,  Kreatif , Bernalar Kritis dan Mandiri”.

MISI

  1. Mengintegrasikan kepada peserta didik nilai-nilai  ketaqwaan serta budi pekerti dalam seluruh kegiatan Satuan Pendidikan
  2. Menanamkan sikap berkarakter kepada peserta didik
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berpusat pada peserta didik (student -centered) dengan menggunakan pendekatan mendalam (deep learning) sesuai perkembangan  zaman.
  4. Mewujudkan peserta didik yang kreatif, inovatif. bernalar kritis, dan mandiri
  5. Mewujudkan peserta didik berbudaya dan tata krama kearifan lokal.
  6. Membangun Kemitraan yang sinergis dengan orang tua, Lembaga Masyarakat, DUDI

 

URAIAN TUGAS PKBM BUBOR PADDAS SINGKAWANG

 

  1. KEPALA SEKOLAH

            Tugas Pokok:

  • Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan di PKBM secara efektif dan efisien.

             Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja PKBM.
  • Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap guru dan tenaga kependidikan.
  • Berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk peningkatan mutu pendidikan.
  • Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan lembaga.
  • Bertanggung jawab secara internal dan eksternal atas penyelenggaraan PKBM
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya seluruh kegiatan program baik internal PKBM maupun kegiatan kemitraan dengn pihak lain.
  1. SEKRETARIS

            Tugas Pokok:

  • Mengelola administrasi dan surat-menyurat PKBM.

            Fungsi:

  • Menyusun agenda dan jadwal kegiatan PKBM.
  • Menyimpan dan mengarsipkan dokumen penting.
  • Mengatur komunikasi internal dan eksternal PKBM.
  • Membuat laporan kegiatan PKBM secara berkala.
  1. BENDAHARA

            Tugas Pokok:

  • Mengelola keuangan PKBM secara transparan dan akuntabel.

            Fungsi:

  • Mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan.
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala.
  • Mengelola dana operasional dan honor tenaga pendidik.
  • Mengatur administrasi keuangan sesuai dengan peraturan.
  1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Waka Kurikulum)

            Tugas Pokok:

  • Merencanakan dan mengembangkan kurikulum sesuai standar pendidikan.

           Fungsi:

  • Menyusun program pengajaran dan evaluasi pembelajaran.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum dengan para guru.
  • Memantau dan mengevaluasi penerapan kurikulum.
  • Mengadakan pembinaan terhadap tenaga pendidik terkait kurikulum.
  1. OPERATOR DAPODIK

             Tugas Pokok:

  • Mengelola data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM.

              Fungsi:

  • Menginput dan memperbarui data siswa, guru, dan fasilitas di sistem Dapodik.
  • Melaporkan data secara berkala ke dinas pendidikan.
  • Berkoordinasi dengan tenaga administrasi untuk validasi data.
  • Menjamin kelengkapan dan keakuratan data yang diinput.
  1. TATA USAHA

             Tugas Pokok:

  • Mengelola dan melaksanakan tugas administrasi di PKBM.

             Fungsi:

  • Menyusun dan menyimpan dokumen administrasi PKBM.
  • Membantu pengarsipan data keuangan, siswa, dan tenaga pendidik.
  • Menyiapkan laporan administrasi berkala.
  • Mengurus kebutuhan administrasi sehari-hari di PKBM.
  1. HUMAS

             Tugas Pokok:

  • Menjalin dan memelihara hubungan serta kemitraan PKBM dengan pihak eksternal.

              Fungsi:

  • Membangun kerjasama dengan lembaga, perusahaan, dan masyarakat.
  • Menyusun strategi komunikasi untuk promosi PKBM.
  • Mengelola citra dan reputasi PKBM di masyarakat.
  • Mengelola informasi terkait kegiatan PKBM.
  1. PENDIDIK/GURU/TUTOR

            Tugas Pokok:

  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pembimbingan kepada peserta didik.

            Fungsi:

  • Menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan bahan ajar.
  • Melaksanakan proses pembelajaran yang efektif.
  • Melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.
  • Membina peserta didik sesuai dengan potensi dan kebutuhan mereka.
  1. PENGELOLA BARANG

             Tugas Pokok:

  • Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana PKBM.

            Fungsi:

  • Menginventarisasi sarana dan prasarana.
  • Mengatur pemeliharaan fasilitas belajar dan alat penunjang pembelajaran.
  • Merencanakan pengadaan dan perbaikan fasilitas yang diperlukan.
  • Berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam hal pengadaan sarana.
  1. KESISWAAN

            Tugas Pokok:

  • Mengelola kegiatan kesiswaan dan pembinaan peserta didik.

             Fungsi:

  • Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Menangani masalah kedisiplinan dan tata tertib siswa.
  • Mengembangkan program pembinaan karakter siswa.
  • Berkoordinasi dengan orang tua siswa dalam hal perkembangan peserta didik.
  1. KEAMANAN

      Tugas Pokok :

  • Menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan PKBM

Fungsi :

  • Menjaga lingkungan PKBM dari pihak yang tidak diinginkan
  • Membantu pihak sekolah dalam menjaga ketertiban umum di lingkungan sekolah.
  • Memantau keluar masuknya orang dan barang
  • Mengamankan kegiatan satuan Pendidikan/ PKBM
  • Bertugas menangani insiden darurat, seperti konflik antar peserta didik